cs@carbontrading.co.id
Kesesuaian Proyek 'Indonesia Green Gold Project: Agroforestry Nyamplung Bioenergi and Decarbonization' dengan Regulasi Nasional dan Internasional
Pasal 2 dan 3 menegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan berbasis daya dukung lingkungan. Proyek ini mendukung pelestarian lingkungan melalui reforestasi nyamplung, rehabilitasi lahan kritis, dan pengurangan emisi karbon.
Proyek masuk dalam kategori kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan kritis, sesuai Pasal 41 dan 42. Agroforestry Nyamplung sejalan dengan fungsi hutan untuk konservasi, produksi, dan perlindungan.
Proyek ini memanfaatkan sumber energi baru terbarukan (EBT) dari biji nyamplung. Mendukung diversifikasi energi nasional dan pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Menyediakan kerangka hukum pemanfaatan energi alternatif berbasis sumber daya alam lokal, seperti minyak nyamplung.
Proyek ini dapat terlibat dalam perdagangan karbon sukarela (voluntary carbon market), kegiatan berbasis Nature-Based Solutions (NBS), dan penyimpanan karbon jangka panjang dari pohon nyamplung.
Reforestasi nyamplung mendukung upaya mitigasi emisi dari sektor kehutanan dan lahan, berkontribusi pada target penurunan emisi Indonesia sebesar 31,89% (mandiri) dan 43,2% (dengan bantuan internasional) hingga 2030.
Mengatur Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API), dengan fokus pada sektor kehutanan, energi, dan ketahanan ekosistem.
Petunjuk teknis rehabilitasi hutan dan lahan kritis dengan spesies lokal/endemi, termasuk Nyamplung.
Proyek ini mendukung arah pembangunan hijau (green economy), transisi energi, dan penguatan ekonomi desa berbasis potensi lokal.
Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement (UU No. 16 Tahun 2016), dan proyek ini mendukung: Pengurangan emisi gas rumah kaca, pemulihan ekosistem hutan tropis, dan pemanfaatan bioenergi berbasis tanaman.
Proyek ini berkontribusi pada SDG 7 (Energi bersih), SDG 13 (Aksi iklim), SDG 15 (Ekosistem daratan), SDG 1 & 8 (Pengurangan kemiskinan dan pekerjaan hijau), serta SDG 17 (Kemitraan global).
Nyamplung sebagai pohon penyerap karbon berperan dalam skema REDD+ dan kompensasi karbon berbasis alam (NBS). Proyek ini dapat menghasilkan sertifikat karbon yang bisa diperdagangkan.
Aspek |
Penjelasan |
Legalitas Tanam Nyamplung |
Tidak dilarang, bahkan didorong sebagai tanaman rehabilitasi dan konservasi |
Skema Insentif |
Dapat memanfaatkan program perhutanan sosial, KPH, atau proyek karbon NEK |
Perdagangan Karbon |
Diatur melalui Perpres 98/2021 dan dapat mengikuti mekanisme BUMN atau voluntary carbon market |
Proyek 'Indonesia Green Gold Project: Agroforestry Nyamplung Bioenergi and Decarbonization' adalah proyek yang sangat sesuai dan didukung oleh regulasi pemerintah Indonesia serta komitmen internasional. Ia memenuhi seluruh aspek legal, ekologi, ekonomi, dan sosial dari pembangunan berkelanjutan.
Proyek ini:
- Mempromosikan energi terbarukan dari Nyamplung untuk Transisi Energi.
- Mendukung reforestasi dan penyerapan karbon
- Solusi Perubahan Iklim Berbasis Alam
- Menguatkan peran masyarakat desa dalam ekonomi hijau
- Meningkatkan kontribusi Indonesia dalam pencapaian target iklim global
DASAR HUKUM
A. Regulasi Nasional:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
- Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan.
- Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
- NDC (Nationally Determined Contributions) Indonesia dalam Paris Agreement.
B. Regulasi Internasional:
- Paris Agreement (2015), Persetujuan Internasional tentang Perubahan Iklim.
- Agenda 2030 Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 7 (Energi Bersih dan Terjangkau), Tujuan 13 (Aksi Iklim), dan Tujuan 15 (Ekosistem Daratan).
LATAR BELAKANG
Indonesia menghadapi tantangan perubahan iklim, degradasi lahan, dan kebutuhan energi bersih. Nyamplung (Calophyllum inophyllum) memiliki potensi besar sebagai pohon multifungsi yang mampu menyerap karbon tinggi (Daud et al., 2019) dan menghasilkan minyak nabati untuk biodiesel.
MASALAH KEBIJAKAN
- Masih minimnya adopsi kebijakan pemanfaatan tanaman lokal seperti Nyamplung dalam program dekarbonisasi.
- Belum optimalnya skema perdagangan karbon berbasis alam yang melibatkan masyarakat.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
- Pemerintah perlu menetapkan Nyamplung sebagai tanaman strategis nasional dalam konteks perubahan iklim dan bioenergi.
- Integrasi proyek agroforestry Nyamplung dalam skema perdagangan karbon nasional dan internasional.
- Pemberian insentif fiskal dan pendanaan untuk pengembangan proyek seperti Indonesia Green Gold Project.
- Penguatan kelembagaan dan peraturan daerah dalam mendukung restorasi ekosistem berbasis masyarakat.
MANFAAT IMPLEMENTASI
- Kontribusi signifikan terhadap penurunan emisi GRK nasional (NDC).
- Penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi sumber energi.
- Pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan petani serta masyarakat adat.
© PT. Pandu Wijaya Negara. All Rights Reserved.